PEMBUKAAN PROGAM REHABILITASI MEDIS DAN PENANDATANGANAN MOU LAYANAN KESEHATAN LAPAS KELAS IIA PEKANBARU
INFO_PAS|PEKANBARU|Sesuai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Rehabilitasi medis merupakan langkah pengobatan medis yang dilakukan oleh tenaga ahli melalui tahapan-tahapan yang tersusun dan terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Untuk itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menyelenggarakan kegiatan pembukaan Program Rehabilitasi Medis dan penandatanganan MOU layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas … Read more