ASISTENSI PEMENUHAN AKSES BANTUAN HUKUM DAN PENYULUHAN HUKUM BAGI WBP LAPAS PEKANBARU
INFO_PAS|PEKANBARU| Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan Advokat secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum meliputi perkara hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum sangat penting mengingat asas praduga tak bersalah, asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, pemenuhan hak atas bantuan hukum, serta memastikan hak-hak individunya tidak dilanggar selama proses hukum.
Untuk memperkuat pemberian bantuan hukum yang merupakan salah satu kewajiban Kementerian Hukum dan HAM, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan asistensi pemenuhan akses bantuan hukum dan penyuluhan hukum pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau khususnya pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (03/02/2023).
Koordinator Pelayanan Tahanan (Teguh Imanto) bersama tim mengunjungi Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru (Sapto Winarno), didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Aris Yulianta) dan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Ismadi).
Kegiatan Asistensi dan Supervisi Pelayanan Tahanan oleh Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran tersebut dilakukan selama 3 hari di seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Riau diisi dengan penyerahan instrumen supervisi, optimalisasi pemenuhan akses bantuan hukum bagi tahanan, serta sosialisasi bimbingan ketrampilan dan kepribadian bagi tahanan.
“Bantuan hukum adalah salah satu kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap Warga Negara Indonesia yang tidak sanggup menggunakan jasa advokat termasuk warga binaan yang berada di Lapas Pekanbaru, melalui Ditjenpas kita terus berupaya memenuhi hak bantuan hukum kepada warga binaan dewi terwujudnya kesetaraan hukum dan keadilan,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru.