Visi, Misi dan Sasaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru, tentunya mengacu kepada Visi, Misi dan Sasaran Kementerian Hukum dan HAM, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
VISI
Memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai individu, anggota masyarakat dan mahlukTuhan YME, membangun manusia mandiri.
MISI
Melaksanakan perawatan tahanan, pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan serta pengelolaan benda benda sitaan Negara dalam kerangka penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kejahatan serta peajuan dan perlindungan Hak Azasi Manusia.
SARAN
1. Melakukan pembinaan Narapidana/ Anak Didik;
2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
3 Melakukan bimbingan sosial/kerohanian Narapidana/ Anak Didik;
4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan TataTertib Lapas;
5. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga;
6. Memantafkan kondisi Lembaga Pemasyarakatan
yang kondusif dan aman.