LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN SOSIALISASI SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

INFO_PAS|PEKANBARU| Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru ikuti Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/04/2023). Bertempat di Ruang Sekretariat WBBM Lapas Pekanbaru, kegiatan yang digelar secara virtual ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru (Sapto Winarno), pejabat struktural, dan staf administrasi kantor.

 

Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari surat Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi No.UND/489/LIT.05/10-15/04/2023 tanggal 6 April 2023 terkait Sosialisasi Pelaksanaan e-SPI Tahun 2023 kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

 

Sosialisasi dibuka oleh Plh. Direktur Monitoring KPK (Tri Gamarefa) yang menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) tersebut dilakukan guna terlaksananya Pelaksanaan e-SPI Tahun 2023 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah khususnya di wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun Kementerian yang dapat memetakan risiko korupsi dan upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas dan survei ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal), dan pakar/pemangku kepentingan (eksper/stakeholders).

 

“Dimohon agar data eksternal tahun ini dapat disampaikan dengan baik dan memenuhi persyaratan sehingga hasil SPI ini lebih akurat dan kami harap di tahun 2023 tidak ada lagi ditemukan anomali data dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan SPI ditahun 2023 harus lebih baik. Kami meminta dukungan dari seluruh bapak/ibu dan turut mensosialisasikan kembali apa itu SPI sehingga semua memahami maksud pelaksanaan SPI. SPI tahun 2023 menjadi kewajiban kita bersama untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” jelas Tri.

 

Pelaksanaan SPI tahun 2023 akan melibatkan tiga jenis responden yaitu Responden Internal yakni ASN atau Non-ASN dengan kriteria tertentu, Responden Eksternal yakni masyarakat umum pengguna layanan dan vendor pengadaan serta Responden Eksper yakni kalangan ahli ataupun stakeholder yang berhubungan dengan instansi dalam satu tahun terakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *