FASILITASI PENGGUNAAN HAK PILIH, LAPAS PEKANBARU TERIMA SURAT PINDAH MEMILIH WBP DARI KPU KOTA PEKANBARU

INFO_PAS|PEKANBARU| Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima kunjungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota pekanbaru bersama jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Riau pada Rabu pagi (24/01/24). Rombongan disambut oleh Plh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Ismadi, beserta beberapa orang pejabat struktural.

 

Kunjungan KPU Kota pekanbaru ini dalam rangka menyerahkan surat pemberitahuan pindah pemilih (Model A-Surat Pindah Pemilih) kepada pihak kedua untuk didistribusikan kepada pemilih di lokasi khusus yakni warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang berjumlah sebanyak 508 pemilih. Lapas Kelas II A Pekanbaru sendiri memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus sebanyak dua titik di dalam lingkungan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

 

Dengan penyerahan berita acara tersebut maka telah memberikan legalitas kepada pemilih untuk menentukan pilihannya. Dengan kata lain warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang sesuai dengan hati nuraninya masing masing.

 

Pada kesempatan terpisah, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Ismadi dalam keterangannya menyampaikan, “Kegiatan ini sebagai wujud kontribusi dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk mempersiapkan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.

 

“Setiap Warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat tetap memiliki hak untuk memilih dan ikut serta dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. Dengan banyaknya Jumlah penghuni di dalam Lapas tentu potensi tersendiri dalam menentukan hasil pemilu. Kewajiban kita semua di sini adalah tetap menjaga netralitas demi terwujudnya pemilu 2024 yang jujur dan adil,” tambah Ismadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *