WUJUD TRANSPARANSI, LAPAS PEKANBARU SEDIAKAN POS LAYANAN PENGADUAN DAN YANKOMAS
INFO_PAS|PEKANBARU|Dalam rangka evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik baik kepada warga binaan pemasyarakatan maupun kepada masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menyediakan Pos Layanan Pengaduan dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). Disamping itu masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasinya melalui aplikasi WhatApps (WA), Senin (30/01/2023).
Tujuan dibentuknya layanan pengaduan dan Yankomas ini adalah untuk menampung setiap aspirasi, keluhan dan saran dari masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Lapas Kelas II A Pekanbaru. Layanan pengaduan masyarakat ini sekaligus menjadi sebuah mekanisme pengontrol dari masyarakat terhadap kinerja sebuah instansi.
Keikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik yang disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan dan/atau pengaduan kepada penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara serta pihak terkait atau melalui media massa tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Pasal 42 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik.
Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, menjelaskan “Lapas Kelas IIA Pekanbaru memiliki pos pengaduan dan Yankomas yang tujuannya untuk memberikan informasi terkait pelayanan dan menampung serta menindak lanjuti masukan, laporan/pengaduan dari masyarakat dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik lagi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru,” ucapnya.
“Pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang baik tidak hanya menguatkan partisipasi masyarakat tapi lebih dari itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan. Oleh sebab itu penyelenggara pelayanan dituntut untuk dapat memahami dan menerapkan secara sungguh-sungguh semua ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai cerminan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk melayani masyarakatnya,” tambah Kalapas.