WUJUD KEPATUHAN KEPADA NEGARA, SELURUH PETUGAS LAPAS KELAS II A PEKANBARU SAMPAIKAN LHKASN DAN LHKPN
WUJUD KEPATUHAN KEPADA NEGARA, SELURUH PETUGAS LAPAS KELAS II A PEKANBARU SAMPAIKAN LHKASN DAN LHKPN
INFO_PAS|PEKANBARU| Seluruh petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru diwajibkan mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) nya masing masing. Rabu (22/02/23).
LHKPN diwajibkan untuk pejabat negara dan pejabat strategis. Serta, pejabat yang potensial atau rawan tindak pidana KKN. Sementara LHKASN, diwajibkan bagi seluruh ASN selain berkewajiban LHKPN. LHKPN disampaikan dan dikelola oleh KPK melalui situs elhkpn
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan integritas ASN dalam mengelola harta dan kewajibannya, serta memberikan transparansi atas harta dan kewajiban yang telah diperoleh ASN.
Mulai tahun 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.
Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 5 (lima) muatan pokok dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut
Kalapas Kelas II A Pekanbaru Sapto Winarno menjelaskan “ seluruh petugas Lapas Kelas II A Pekanbaru diwajibkan mengisi LHKASN DAN LHKPN yang merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara. Dokumen LHKASN ini berisi data pribadi dan keluarga; harta kekayaan; penghasilan; pengeluaran; dan surat pernyataan.” Ucapnya