TINGKAT PENYEBARAN COVID-19 SEMAKIN MENINGKAT, LAPAS KELAS IIA PEKANBARU LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WBP

INFO PAS|Pekanbaru| Semakin meningkatnya penyebaran virus Covid-19 di Indonesia terkhusus di wilayah Riau, perlu adanya penanganan serta antisipasi yang serius pada masing-masing pihak. Tidak terkecuali di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, penanganan pencegahan penyebaran virus Covid-19 menjadi perhatian khusus bagi seluruh petugas. Hari ini Lapas Kelas IIA Pekanbaru memberikan sosialisasi kepada warga binaan terkait antisipasi dan penanganan penyebaran virus Covid-19.

Diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka. KPLP) beserta jajaran, sosialisasi di berikan berkenaan dengan antisipasi dan penanganan penyebaran virus Covid-19 serta penyampaian mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam sosialisasi mengenai Permenkumham Nomor 24 ini Kasi Binadik memberikan penjelasan kepada perwakilan warga binaan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dan siapa saja yang mendapatkan hak asimilasi. “Setelah tahun lalu kita telah melaksanakan asimilasi terkait pencegahan Covid-19, tahun ini asimilasi terkait pencegahan Covid-19 diperpanjang sesuai dengan permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 dalam hal Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 ” kata Erik dalam menyampaikan sosialisasi.

 

HUMAS LAPAS KELAS IIA PEKANBARU

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *