TERUS TINGKATKAN SINERGITAS DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM LAIN,LAPAS PEKANBARU TERIMA KUNJUNGAN HAKIM WASMAT
TERUS TINGKATKAN SINERGITAS DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM LAIN,LAPAS PEKANBARU TERIMA KUNJUNGAN HAKIM WASMAT
INFO_PAS|PEKANBARU| Setelah kunjungan hakim dari pengadilan negeri Pelalawan beberapa waktu yang lalu,kali ini giliran hakim dari pengadilan Negeri Pekanbaru yang berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru pada kamis (21/07). Masih dengan misi yang sama yakni melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat). Sampai saat ini peranan Hakim Pengawas dan Pengamat (Hakim Wasmat) untuk pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan masih berjalan dengan baik.
Tugas dan masa kerja dari Hakim Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diatur dalam Pasal 277 ayat 1 : pada setiap pengadilan harus ada Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. Sedangkan ayat 2 berbunyi : Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut Hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk paling lama dua (2) tahun.
Selain itu, Hakim Wasmat ini ditujukan untuk mengendalikan pelaksanaan putusan Pengadilan yang dieksekusi Jaksa dan pelaksanaannya dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dengan demikian, Hakim Wasmat adalah hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan dan diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
Secara teoritis, semangat yang menjiwai diaturnya pengawasan oleh Hakim tersebut adalah untuk mendekatkan Pengadilan, tidak saja dengan Kejaksaan tetapi juga degan Lembaga Pemasyarakatan sebagai suatu rangkaian proses pidana.Dalam hal putusan Pengadilan tersebut berupa perampasan kemerdekaan, maka peranan Hakim sebagai pejabat diharapkan juga bertanggungjawab atas putusan yang dijatuhkannya,
Hakim harus mengetahui apakah putusannya tersebut telah dilaksanakan dengan baik, dan tidak hanya berakhir sampai pada penjatuhan putusan. Dengan adanya pengawasan dan pengamatan dari Hakim tersebut, maka Hakim akan dapat mengetahui hasil yang baik maupun buruk dari suatu putusan Pengadilan.
Kalapas Kelas II A Pekanbaru Sapto Winarno dalam keterangannya menjelaskan “kami senantiasa membangun sinergitas dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan stake holder lainnya baik terkait dengan warga binaan yang ada di sini maupun urusan kedinasan dan organisasi” ucap sapto