Tegakkan keamanan dan ketertiban, Seksi Kamtib Lapas Klas II Pekanbaru lakukan penindakan kepada WBP pelaku pelanggaran.
Salah satu tugas dari seksi keamanan dan ketertiban adalah melakukan penegakkan peraturan dan tata tertib yang ada di lapas seperti yang tertuang di dalam Permenkumham No 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. apabila ada warga binaan yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak dengan cara memeriksa warga binaan yang bersangkutan dan dituangkan di dalam sebuah berita acara pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tadi akan direkomendasikan kepada kalapas tentang hukuman apa yang akan diberikan kepada wbp yang melakukan pelanggaran tadi. Mulai dari hukuman tingkat ringan,sedang sampai dengan tingkat berat dan masuk ke dalam daftar catatan register F.
Warga binaan yang telah masuk ke dalam daftar catatan buku register F maka tidak akan diusulkan untuk memperoleh hak-hak tertentu yang mestinya dia terima sesuai dengan UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. misalnya tidak mendapatkan remisi,pembebasan bersyarat dan lain sebagainya.bahkan yang sudah mendapatkannya pun bisa dicabut kembali. Punishment ini penting untuk diterapkan kepada setiap WBP yang melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas. Selain sebagai shock terapi (terapi kejut) juga untuk menjalankan fungsi pembinaan yang diamanatkan oleh Undang Undang. Sehingga mereka akan berikir kembali bila akan melakukan pelanggaran karena mereka menyadari konsekuensi yang bakal diterima.
HUMAS LAPAS KELAS IIA PEKANBARU
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kanwilkemenkumhamriau