SOSIALISASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NO.43 TAHUN 2021

|Info_PAS|Pekanbaru, Juma’t pagi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Bapak Pujo Harinto mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No.43 Tahun 2021 di Ruang Layanan Kunjungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

Didampingi langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Bapak Sapto Winarno serta pejabat struktural kegiatan Sosialisasi (Permenkumham) No.43 Tahun 2021 mengenai Perpanjangan Asimilasi Di rumah dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom.

Permenkumham No.43 Tahun 2021 merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dasar dari perubahan Permenkumham No.43 Tahun 2021 adalah untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 bagi narapidana dan Anak di Lapas/Rutan/LPKA, maka pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat perlu disesuaikan dengan masa kedaruratan pandemi Covid-19;

Adapun tata aturan berdasarkan Permenkumham No.43 Tahun 2021 mengenai perubahan asimilasi di rumah tidak diberikan kepada Narapidana yang melakukan tindak pidana:
a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika;
b. terorisme;
c. korupsi;
d. kejahatan terhadap keamanan negara;
e. kejahatan hak asasi manusia yang berat;
f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berlaku bagi Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan tindak pidana:
a. pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP;
b. pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP;
c. kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP; atau
d. kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

#KumhamPASTI
#Kemenkumhan
#HumasLapasPekanbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *