SEBANYAK 4 ORANG WBP LAPAS PEKANBARU TERIMA REMISI HARI RAYA NYEPI

Info_PAS|Pekanbaru| Hari Raya Nyepi adalah hari suci bagi umat Hindu yang dirayakan setiap Tahun Baru Saka, menurut kalender yang digunakan oleh umat Hindu. Makna dari perayaan Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu adalah meninggalkan aktivitas duniawi dalam keheningan dengan cara bermeditasi. Salah satu tujuan dari perayaan Hari Raya Nyepi adalah untuk menemukan jati diri demi mendapatkan keseimbangan diri dan alam semesta.

 

Di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, perayaan Hari Raya Nyepi turut dilaksanakan yang dimulai dengan pemberian remisi Hari Raya Nyepi bagi umat beragama Hindu. Bertempat di Ruang Sekretariat WBBM Lapas Kelas IIA Pekanbaru, pemberian remisi Hari Raya Nyepi dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno dan Jajaran, Rabu (22/03/2023).

 

Pada tahun ini Lapas Kelas IIA Pekanbaru memberikan remisi Hari Raya Nyepi kepada 4 (empat) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merupakan umat beragama budha. Diantara 4 (empat) orang wbp yang mendapatkan remisi, 3 (tiga) orang diantaranya merupakan warga Negara asing(wna) berkewarganegaraan Malaysia dan 1 (satu) orang lagi merupakan warga Negara Indonesia. Adapun 3 orang wbp wna mendapatkan remisi masing-masing sebanyak 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dan dan 1 orang lagi mendapatkan remisi 2 bulan.

 

Sapto menuturkan bahwa pemberian remisi (pengurangan masa hukuman) ini merupakan salah satu hadiah dari Negara atas perilaku baik yang ditunjukkan wbp selama menjalani masa hukuman. Selain itu Sapto juga meminta kepada 3 orang yang merupakan wna berkewarganegaraan Malaysia untuk memberitahu kepada Konsulat Malaysia bahwasanya Negara Indonesia telah menjalankan tugasnya dalam pemberian remisi.

 

“Hari ini sebanyak 4 orang wbp Lapas Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi, 3 orang diantaranya merupakan WNA Malaysia. Tentunya kita minta kepada mereka untuk menginformasikan hal ini kepada Konsulat Malaysia bahwa Indonesia telah menjalankan tugasnya dalam memberikan Hak warga negarannya. ” tutur Sapto.

 

Kalapas juga menambahkan bahwa remisi yang diberikan ini merupakan hak setiap warga binaan naming sifatnya tidaklah mutlak, melainkan remisi ini sewaktu-waktu bisa saja dicabut jika warga binaan tersebut melakukan pelanggaran aturan yang sudah berlaku.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *