SAMPAIKAN KABAR BAIK, LAPAS PEKANBARU SOSIALISASIKAN PENERAPAN UU RI NO. 22 TAHUN 2022 KEPADA WBP
SAMPAIKAN KABAR BAIK, LAPAS PEKANBARU SOSIALISASIKAN PENERAPAN UU RI NO. 22 TAHUN 2022 KEPADA WBP
INFO_PAS|PEKANBARU|Setelah disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual beberapa waktu lalu, jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru kembali menekankan dan mensosialisaikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Pekanbaru tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022.
Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Sub Seksi Registrasi Hendra Purnama Cipta dan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Subhan Zakaria dan jajaran, Senin (03/10/2022).
Disebutkan, adapun tujuan dari sosialisasi untuk memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Hendra berharap dengan adanya sosialisasi ini, warga binaan khususnya yang ada di Blok Pengendali Narkoba (BPN) dapat memahami apa saja hak-hak bersyaratnya selama menjalani pembinaan di Lapas Pekanbaru. Pemenuhan hak meliputi Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi atau dikunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.
Subhan, menambahkan untuk mendapatkan hak-hak bersyarat tersebut warga binaan tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Setelah penantian panjang Alhamdulillah berkat doa kita dan teman-teman semuanya seluruh Indonesia termasuk Lapas Pekanbaru ini doanya dikabulkan dengan disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengembalikan kembali marwah dan hakikat pembinaan WBP di Pemasyarakatan, sehingga UU tersebut memberikan kesejukan dan pengayoman kepada teman-teman semua,”ungkap Hendra.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya disampaikan langsung oleh Kalapas dan hari ini sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan diberikan kepada WBP pada Blok Pengendali Narkoba(BPN) dan sekaligus pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.