RENCANA STRATEGIS LAPAS KELAS IIA PEKANBARU TAHUN 2020-2024
Rencana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan
strategis, kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Lembaga
Pemasyarakatan yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah TAhun
2020-2024. Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020-2024, kemudian dijabarkan
dalam Rencana Strategis Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Tahun 2020-2024 yang
disusun sebagi pedoman dalam (lima) tahun kedepan.
A. Kondisi Umum
Dalam pelaksanaannya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru mempunyai tugas
melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam wilayah Provinsi Riau Kota
Pekanbaru berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan HAM dan ketentuan peraturan perundangundangan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru mempunyai fungsi :
1. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas;
2. Melaksanakan pembinaan Narapidana/Anak Didik;
3. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan pengelola hasil kerja;
4. Melakukan hubungan sosial kerohanian Narapidana/Anak Didik;
5. Melakukan pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban;
6. Melakukan urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum
dan HAM yang berkedudukan di provinsi Riau, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Divisi
Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru terletak di Jalan Pemasyarakatan
No. 19 Pekanbaru.