PULUHAN NARAPIDANA RUTAN PEKANBARU DIPINDAHKAN KE LAPAS PEKANBARU. ADA APA?
INFO_PAS|PEKANBARU|Dalam rangka pelaksanaan program pembinaan dan alasan urgensi keamanan, Lapas Kelas II A Pekanbaru terima pemindahan WBP / narapidana sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru pada Kamis (02/02/2023) dengan pengawalan ketat oleh petugas.
Narapidana/ WBP yang dipindahkan tersebut berkasnya diperiksa satu persatu oleh petugas registrasi Lapas Kelas II A Pekanbaru tujuannya untuk memastikankan identitas WBP yang tertera diberkas tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam proses administrasi.
Setelah itu mereka juga mendapatkan penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan dari tim medis Lapas untuk memastikan kondisinya sehat sehingga tidak menularkan penyakit kepada warga binaan lain yang ada di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Kemudian WBP /Narapidana tersebut diberikan pengarahan terkait peraturan dan tata tertib yang terdapat di lapas Kelas II A Pekanbaru oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan Kasi Adminitrasi Kamtib beserta jajaran masing masing. Disertai dengan sanksi yang akan diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
Kalapas Kelas II A Pekanbaru Sapto Winarno menjelaskan “Pemindahan WBP/Narapidana dari satu Lapas ke Lapas yang lain merupakan hal yang wajar dilakukan, tujuannya antara lain adalah dalam rangka pelaksanaan pembinaan, urgensi keamanan, mengurangi over kapasitas dan untuk memutus mata rantai kejahatan.” Ucapnya.
“Lapas Kelas II A Pekanbaru siap menampung setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang pindah dari Lapas/Rutan lain kalau itu memang sudah menjadi keputusan dari pimpinan. Karena keputusan tersebut tentunya telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan”.Tutupnya