PETUGAS LAPAS KELAS IIA PEKANBARU IKUTI IMPLIKASI PENGESAHAN UU PEMASYARAKATAN NO. 22 TAHUN 2022 TENTANG PENANGANAN PENGURANGAN OVERCROWDING DI LAPAS/RUTAN
PETUGAS LAPAS KELAS IIA PEKANBARU IKUTI IMPLIKASI PENGESAHAN UU PEMASYARAKATAN NO. 22 TAHUN 2022 TENTANG PENANGANAN PENGURANGAN OVERCROWDING DI LAPAS/RUTAN
INFO_PAS|Pekanbaru, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru mengikuti Webinar Implikasi Pengesahan Undang-Undang Pemasyarakatan terhadap Penanganan Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan pada Senin Pagi (15/08) di Ruang Sekretarian WBK/WBBM Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.
Dalam rangka merespon dan menyambut disahkannya UU Pemasyarakatan dan mendorong akselerasi rencana pengesahan RKUHP, Center for Detention Studies (CDS) mengadakan Webinar mengenai implikasi pengesahan Undang-Undang tersebut terhadap penanganan pengurangan overcrowding di Lapas/Rutan yang dianalisis dari aspek monetary dan nonmonetary.
Kegiatan webinar ini dihadiri langsung Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M. Hum sebagai keynote speaker dan beberapa narasumber diantaranya Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos., M.Si, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjenpas, R.M Dewo Broto Joko P., S.H., LL.M, Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T, Anggota Badan Anggaran, DPR RI, Perwakilan LDUI, dan Petrus Putut Pradhopo Wening, S.I.P., M.Si., Peneliti Center for Detention Studies
Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan perlu dipelajari untuk kemudian dipedomani oleh seluruh UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam pelaksanaan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.