PENGGELEDAHAN BARANG DAN BADAN PENGUNJUNG BENTUK ANTISIPASI PENYELUNDUPAN BARANG TERLARANG

INFO_PAS|PEKANBARU| Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara menyebutkan bahwa keamanan dan ketertiban yang kondusif di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara merupakan syarat utama untuk mendukung terwujudnya keberhasilan pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Selain itu terpeliharanya kondisi yang aman dan tertib diperlukan aturan hukum yang mengatur pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

 

Atas dasar hal tersebut setiap harinya Lapas Kelas IIA Pekanbaru melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan baik itu barang bawaan pengunjung maupun penggeledahan badan pengunjung, Kamis (07/09/2023).

 

Penggeledahan dan pemeriksaan ini dilakukan dalam hal melakukan antisipasi terhadap barang-barang yang dilarang masuk baik itu alat eletronik, senjata tajam, makan yang dilarang maupun lainnya. Harles Marbun selaku Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) menuturkan bahwa keamanan dan ketertiban merupakan salah satu indikator terpenting yang ada di dalam Lapas.

 

“Keamanan dan ketertiban merupakan indikator utama baik dilapas maupun rutan, oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan dan antisipasi yang dalam hal ini adalah pengecekan dan penggeledahan terhadap barang maupun badan pengunjung yang akan membesuk keluarganya yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru”, Ucap Marbun.

 

Dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penggeledahan, para petugas melakukan Pendekatan secara humanis dan tentunya melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku, sehingga pengunjung tidak merasa keberatan maupun tidak menerima saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, serta memberikan informasi kepada setiap pengunjung yang membutuhkan informasi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *