PASTIKAN SENJATA DALAM KEADAAN BAIK, PETUGAS LAPAS PEKANBARU LAKUKAN PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN SENJATA
Info_PAS|Pekanbaru| Kondisi aman dan tertib di Lapas dan Rutan merupakan salah satu faktor utama dalam menunjang keberhasilan program pembinaan. Dalam mewujudkan kondisi aman dan tertib perlu adanya sistem keamanan yang baik dengan menekankan terhadap sarana dan prasarana keamanan diantaranya adalah senjata api.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 48 menyebutkan : pada saat menjalankan tugasnya, petugas Lapas diperlengkapi dengan senjata api dan sarana keamanan lainnya. Senjata api di Lapas dan Rutan terdiri atas senjata api genggam jenis pistol P-3A dan senjata api bahu jenis Shotgun 12 Gauge.
Senjata api merupakan salah satu alat pendukung pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas dan Rutan yang sifat dan perlakuannya sangat khusus sehingga perlu adanya perawatan dan pemeliharaan yang teratur. Selasa pagi, Jajaran seksi Keamanan dan ketertiban (Kamtib) melakukan pengecekan, perawatan dan pemeliharaan terhadap senjata api maupun amunisi (07/02/2023).
Dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib Arif Fadillah dan jajaran, perawatan dan pemeliharaan senjata api serta amunisi dilakukan untuk mengecek kondisi senjata dan menjaga kondisi senjata api selalu siap siaga kapanpun dibutuhkan. Tahapantahapan pemeliharaan dimulai dari tindakan pengamanan, bongkar dan pasang senjata serta melakukan pemeliharaan senjata api sesuai kebutuhan peruntukannya.
“Perawatan dan Pemeliharaan terhadap senjata api maupun amunisi ini merupakan hal yang wajib dilakukan karena ini menjadi salah satu kunci menjaga kondisi senjata api selalu siap siaga kapanpun dibutuhkan.” Ungkap Arif.