LAPAS KELAS II A PEKANBARU IKUTI KEGIATAN KUNJUNGAN RESES DARI KOMISI III DPR RI
INFO_PAS|PEKANBARU| Seluruh pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) bersama anggota Komisi III DPR RI secara virtual yang ditayangkan langsung dari hotel premier pekanbaru melalui aplikasi zoom pada sabtu pagi (16/04) di ruang layanan sekretariat WBK WBBM.
Kegiatan ini di laksanakan dalam rangka kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI kepada semua mitra kerja yang ada di daerah. Selain Kakanwil Turut hadir dalam kegiatan ini seluruh Kepala Divisi dan pejabat struktural Kantor Wilayah Kemenkumham Riau,kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Se kota Pekanbaru,Ketua Pengadilan Tinggi Riau,Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
Kakanwil Kemenkumham Riau M. Jahari Sitepu mendapatkan kesempatan pertama memberikan pemaparan.dalam pemaparannya kakanwil menyampaikan beberapa hal antara lain jumlah satker di propinsi Riau yang telah memperoleh predikat WBK, data tindak pidana di Lapas rutan,data paspor keimigrasian se riau,bantuan hukum Litigasi dan non Litigasi,target PNBP di wilayah,pagu anggaran kemenkumham Riau tahun 2022,kebutuhan SDM,kebutuhan saranan dan prasarana,laporan relealisasi anggaran, dan solusi implementasi yang dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dari Komisi III DPR RI antara lain jumlah warga negara asing yang memiiki izin tinggal di negara indonesia,kemudian terkait dengan masalah peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan yang harus benar benar mendapatkan perhatian yang serius.
DPR sebagai lembaga perwakilan dituntut untuk dapat menjalankan fungsi mengartikulasikan aspirasi rakyat dalam kegiatan yang disebut dengan reses. Sesuai dengan semangat demokrasi yang menjamin bahwa rakyat dapat mengemukakan aspirasinya. Akan tetapi dengan media penyampaian aspirasi yang terbatas maka DPR lah yang mengambil peran itu.