KOORDINASI DIRJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM DI LEMBGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PEKANBARU

KOORDINASI DIRJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM DI LEMBGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PEKANBARU

INFO_PAS|PEKANBARU, Rabu siang (21/09) Jajaran Lapas Kelas II A Pekanbaru mengikuti Kegiatan Koordinasi dari Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum. Bertempat di ruangan sekretariat WBK/WBBM Lapas Pekanbaru,Kegiatan ini diikuti juga oleh UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau di Ruangan Sekretariat WBK/WBBM.

Kegiatan Koordinasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan UPT Pemasyarakatan Wilayah Riau ini Berkaitan Dengan Pelayanan Grasi. Materi kegiatan ini dipaparkan oleh Yennita Dewi, S.H., M.H dari Sub.Koordinator Pelayanan Grasi – Kelompok Substansi Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi (PHPG).

Kegiatan ini menjelaskan pengertian tentang grasi,siapa yang dapat memperoleh grasi,apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan grasi dan bagaimana mekanisme untuk mendapatkan grasi tersebut serta penjelasan lain yang terkait dengan grasi itu sendiri.

Pelaksanaan kegiatan ini berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kelompok Substansi Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yakni menyiapkan surat pertimbangan grasi Menteri Hukum dan HAM RI terkait permohonan grasi WBP kepada Presiden, terutama berdasarkan alasan kepentingan kemanusiaan dan keadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 tentang Grasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *