KALAPAS PEKANBARU HADIRI RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI SKB TENTANG IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF BAGI PELAKU DEWASA
INFO_PAS|PEKANBARU|Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, menghadiri acara Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi SKB Tentang Implementasi Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa di Hotel Fox pada hari Rabu (01/03/2023) pagi ini.
Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Pekanbaru, para Ketua Pengadilan Negeri se-Riau, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Riau, Kepala Kepolisian Resort se-Riau, Jaksa, Panitera, Pimpinan Tingi Pratama dan Pejabat Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.
Dalam pemaparannya, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, menyampaikan bahwa kegiatan ini membahas tentang Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa. Keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk membangun kesepahaman antar Aparat Penegak Hukum dan para pemangku kepentingan. Berdasarkan penjelasan dari UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memperkuat konsep reintegrasi sosial dan konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan Pidana Anak dan Pembaharuan Hukum Pidana Nasioanal Indonesia.
“Diharapkan para penegak hukum yakni kepolisian, pengadilan, kejaksaan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan, menjalankan peran melalui litmas sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan,” ungkap Pujo Harinto.