JEMPUT BOLA, DISDUKCAPIL KOTA PEKANBARU LAKUKAN PEREKAMAN E-KTP WARGA BINAAN
Info_PAS|Pekanbaru| Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
Kamis pagi, Lapas Kelas IIA Pekanbaru bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota pekanbaru melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang belum memiliki e-ktp (16/02/2023).
Kegiatan perekaman e-ktp bagi warga binaan ini merupakan tindak lanjut kunjungan Lapas Kelas IIA Pekanbaru ke Disdukcapil Kota Pekanbaru mengenai permohonan perekaman e-ktp, tentunya hal ini sangat diperlukan mengingat ditahun 2024 Indonesia menggelar pemilihan umum dan e-ktp merupakan syarat mutlak bagi warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Sebanyak 1.385 (seribu tiga ratus delapan puluh lima) jumlah wbp Lapas Kelas IIA Pekanbaru hari ini, hanya 70 (tujuh puluh) orang wbp yang belum memiliki atau melakukan perekaman e-ktp. Diantara 70 orang wbp Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang belum melakukan perekamanan e-ktp, 6 orang merupakan warga pekanbaru dan sisanya 64 orang merupakan warga binaan diluar kota pekanbaru.
“Hari ini kita diberikan pelayanan dari Disdukcapil Kota Pekanbaru dalam hal yang pertama perekaman e-ktp bagi wbp yang belum memiliki e-ktp sebanyak 70 orang dan aktifasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru.” Ucap Sapto (Kalapas Kelas IIA Pekanbaru).
Selain perekaman e-ktp bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, hari ini juga Disdukcapil kota pekanbaru memberikan pelayanan aktifasi dan pengenalan mengenai aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang merupakan aplikasi baru dalam hal data kependudukan warga Negara Indonesia.