HADIAH DI HARI KEMERDEKAAN, 1327 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN LAPAS PEKANBARU MENDAPATKAN REMISI
INFO_PAS|PEKANBARU|Hari ini merupakan hari yang spesial bagi seluruh Bangsa Indonesia, dimana tepat hari ini 17 Agustus 2022, Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan yang ke 77 Tahun. Tidak kalah menggembirakan juga bagi 9440 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Riau termasuk 1327 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Pekanbaru yang mendapatkan Remisi Umum 2022.
Remisi umum adalah pengurangan masa pidana yang diperoleh Narapidana setiap perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi kepada WBP merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan tertib dan terukur.
Rincian WBP di seluruh jajaran UPT Lapas/Rutan/LPKA di Riau yang menerima Remisi Umum sebanyak 9.251 orang menerima Remisi Umum I (potongan masa hukuman sebagian) dan sisanya sebanyak 189 orang bisa merasakan udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (bebas setelah masa hukuman dipotong remisi). “Selamat bagi seluruh warga binaan yang memperoleh remisi. Bagi yang menerima RU I, saya berpesan untuk selalu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Bagi yang mendapat remisi dan langsung bebas, selamat berkumpul dengan keluarga dan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, dan mulailah berkontribusi aktif bagi lingkungan sekitar” pesan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, saat acara pemberian remisi di Balai Serindit Komplek Kediaman Dinas Gubernur Riau, Rabu (17/8).
Kakanwil menyebut per tanggal 16 Agustus 2022, terdapat 14.155 orang WBP yang menghuni 16 lapas/rutan/LPKA yang tersebar di seluruh Riau. Rinciannya 11.778 orang berstatus narapidana dan 2.367 orang masih sebagai tahanan. Kapasitas hunian hanya 4.373, artinya telah terjadi overkapasitas sebanyak 342 persen. “Dari 9.440 orang yang mendapatkan remisi, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP kasus narkoba sebanyak lima ribuan orang. Ada pula WBP kasus kriminal umum, napi tipikor, ilegal fishing, dan sebagainya.
Pemberian remisi juga dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak, apabila WBP tidak memenuhi syarat menerima remisi,” tutupnya.