GANDENG DISDUK CAPIL, LAPAS PEKANBARU LAKUKAN VALIDASI DATA NIK NARAPIDANA
INFO_PAS|Pekanbaru| Selasa pagi, Lapas Kelas IIA Pekanbaru melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pekanbaru berkaitan dengan validasi data Nomor Induk Keluarga (NIK) bagi narapidana yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Diwakili oleh Kasi Binadik dan Kasubsi Registrasi beserta jajaran, kegiatan koordinasi mengenai validasi data NIK Narapidana dilakukan dengan tujuan untuk melakukan update data pada masing masing narapidana. Dalam hal ini pihak Disduk capil Kota Pekanbaru membantu Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam melakukan update data NIK, hal ini merupakan bentuk kerjasama yang baik antar instansi.
“kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama kami dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru dalam hal validasi data NIK bagi Narapidana sehingga masing-masing narapidana memiliki data yang akurat” Ujar Herry.
Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Pusat, pertanggal 31 Juli 2021, progress validasi data NIK Narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru terdapat 1.078 orang narapidana yag telah dilakukan validasi data. Itu artinya dengan jumlah narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru sekarang 1.486 orang berarti masih terdapat 408 orang narapidana yang datanya tidak ditemukan.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, bahwa Negara pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.