DWP LAPAS PEKANBARU HADIRI KEGIATAN PERTEMUAN DHARMA WANITA PERSATUAN PENGAYOMAN DAN PIPAS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RIAU
DWP LAPAS PEKANBARU HADIRI KEGIATAN PERTEMUAN DHARMA WANITA PERSATUAN PENGAYOMAN DAN PIPAS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RIAU
INFO_PAS|PEKANBARU| Ibu ibu darma wanita Lapas Kelas II A Pekanbaru mengikuti kegiatan pertemuan dharma wanita persatuan pengayoman dan PIPAS Kementerian Hukum dan HAM Riau sekaligus perpisahan anggota dengan tema “ Perempuan berdaya dan sehat Indonesia Bangkit” yang dilaksanakan di Aula serba guna Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada Selasa (27/12/22). Hadir pula seluruh pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan Pengayoman Kanwil Riau.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Riau M.Jahari sitepu dalam sambutannya Kakanwil menjelaskan tentang pentingnya peran istri untuk memberikan dukungan kepada suami dalam pelaksanaan tugas. Jangan terlalu banyak tuntutan karena akan mempengaruhi suami berbuat menyimpang karena harus memenuhi tuntutan tersebut” Ucapnya.
Saya akan selalu memback up pegawai yang sudah bekerja dengan baik tapi mendapatkan fitnah atau kesalahan informasi yang diterima mengakibatkan pegawai yang bersangkutan menjadi tercoreng namanya begitu juga sebaliknya bila ada pegawai yang berprilaku menyimpang dan merusak nama organisasi akan diambil tindakan tegas seperti pungli apalagi penyalahgunaan narkoba” Sambungnya.
Terkait berita berita miring yang menyerang organisasi maupun individu saya akan pasang badan karena sudah menjadi tanggung jawab saya sebagai pimpinan di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.
Selanjutnya sambutan dari Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pengayoman Ade Erma Suryani Jahari, Ketua Dharma Wanita Persatuan Pengayoman Kanwil Kemenkumham Riau yaitu, Dhita Brahmantyo dan ketua PIPAS Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau (Ny. Alis Praptiwi Mulyadi) menyampaikan bahwa “kegiatan ini merupakan pertemuan rutin dan pentingnya peran anggota PIPAS sebagai istri dari petugas Pemasyarakatan dalam mendukung seluruh program Pemasyarakatan”.
“Selain itu sebagai istri/pendamping suami harus bisa selalu mengingatkan tugas dan tanggung jawab suami dalam hal melaksanakan tugas sebagai petugas Pemasyarakatan dan berjalanlah pada koridor dan mengikuti aturan yang berlaku”. Ucap mereka