DIRKESWAT HADIRI LANGSUNG PENUTUPAN REHABILITASI MEDIS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PEKANBARU
INFO_PAS |PEKANBARU|Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menggelar Acara Penutupan Program Rehabilitasi Medis bagi Narapidana di Aula Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sabtu (17/09/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Direktur Kesehatan dan Perawatan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirkeswat Ditjenpas) Kemenkumham RI Muji Raharjo Drajat Santoso, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Mulyadi, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno beserta Kepala UPT se-kota Pekanbaru dan para Konselor Adiksi dari Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI).
Rehabiliasi merupakan salah satu upaya pemulihan dan pengembalian kondisi bagi penyalahguna maupun korban penyalahguna narkotika agar dapat kembali melaksanakan fungsionalitas sosialnya yaitu dapat melaksanakan kegiatan dalam masyarakat secara normal dan wajar. Rehabilitasi bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan adalah tempat yang memberikan pelatihan ketrampilan dan pengetahuan untuk menghindarkan diri dari narkotika.
Acara Penutupan Program Rehabilitasi Medis ini diawali dengan laporan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno menyampaikan bahwa dalam program rehabilitasi ini telah berhasil melaksanakan kegiatan terapi bagi para peserta Rehabilitasi Medis seperti, Screening dan Assesmen, Test Urine, Morning Meeting dan Wrap Up, Edukasi tentang NAPZ, Family Support Group, Konseling individu, Sport Activity, Dinamika Group, Bimbingan Rohani, Medical Check Up, dan Reactional Hour selama pelaksanaan kegiatan kurang lebih 6 bulan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam sambutannya mengatakan bahwa di dalam Inpres No. 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 diintruksikan kepada seluruh lembaga dan kementerian untuk melaksanakan program Rehabilitasi kepada penyalahguna narkoba.