DIHADIRI LANGSUNG KADIVPAS KEMENEKUMHAM RIAU, LAPAS KELAS IIA PEKANBARU IKUTI FGD PEMASYARAKATAN MENGENAI PENANGANAN PANDEMI COVID-19

Pekanbaru(16/5) bertempat di ruang kunjungan, Lapas Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan Focus Group Discussion ( FGD )Pemasyarakatan mengenai penanganan Lapas dan Rutan dalam pencegahan pandemic COVID-19 melalui media virtual. Kegiatan ini awalnya dijadwalkan pukul 08.00 WIB tetapi karena suatu halangan membuat kegiatan FGD ini di undur menjadi pukul 20.30 WIB. Kegiatan FGD ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau.

Dalam kegiatan ini, dipaparkan mengenai langkah langkah cepat Divisi Pemasyarakatan dalam pencegahan virus corona di dalam Lapas dan rutan. Seperti diketahui bahwa Lapas dan Rutan merupakan wilayah yang sangat rawan dalam penyebaran virus corona. Dengan alasan tersebut membuat pemerintah melaui Menteri Hukum dan HAM RI mengambil langkah cepat dalam penanganan penyebaran pandemic COVID-19 di Lapas dan Rutan. Salah satu kebijakan yang diambil adalah dengan memberikan asimilasi dan integrasi kepada narapidana dan anak di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Terkhusus Lapas Kelas IIA Pekanbaru telah memberikan asimilasi dan integrasi terhadap pencegahan pandemic COVID-19 sebanyak 117 orang. Ini merupakan salah satu langkah yang tepat menngingat jumlah Narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang melebihi kapasitas.

Selain kebijakan mengenai asimilasi dan integrasi penanganan pandemic COVID-19, Divisi Pemasyarakatan juga mengambil 12 strategi/langkah-langkah dalam pencegahan penularan virus corona diantaranya yakni;

  1. Penerapan SOP khusus keluar masuk Lapas,Rutan dan LPKA
  2. Melakukan penyemprotan desinfektan
  3. Kunjungan narapidana, tahan dan anak secara vidiocall
  4. Pembatasan kegiatan pembinaan yang melibatkan stakeholder/mitra pembinaancari luar.
  5. Mengurangi intensitas kehadiran petugas
  6. Pemberian multivitamin dan extra voiding untuk Narapidana, Tahanan dan Anak
  7. Menyediakan bilik sterilisasi
  8. Penghentian sementara penerimaan tahanan baru di Lapas dan Rutan
  9. Pengalihan pelaksanaan persidangan melalui teleconference dan menyediakan tempat khusus pengacara
  10. Pembentukan gugus tugas (satgas penanganan COVID-19 Direktorat Jendral Pemasyarakatan)
  11. Penyediaan sarana pencegahan dan penanggulangan berupa APD yang telah dibagikan keseluruh Lapas, Rutan dan Anak
  12. Pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan hak Integrasi

Dengan adanya langkah-langkah  pencegahan terhadap pandemic COVID-19 dilingkungan Lapas dan Rutan diharapkan dapat meminimalisir terhadap penyebaran pandemic COVID-19.

#LAPASPEKANBARUWBK/WBBM

#BERSAMALAWANCOVID-19

#KUMHAMPASTI

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *