BERIKAN SOSIALISASI PERMENKUMHAM NO 7 TAHUN 2022 KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN, KALAPAS DIBANJIRI TEPUK TANGAN

INFO_PAS|PEKANBARU| Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru Sapto Winarno, memberikan sosialisasi Permenkumham Nomor 7/2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan pada Senin pagi (14/02) turut mendampingi Kepala Seksi  Pembinaan Narapidana dan Anak Didik  (BINADIK) dan jajaran, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KA KPLP).

 

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

 

Dalam penjelasannya Kalapas menyebutkan bahwa Permenkumham No 7 Tahun 2022  Justice Collabolator  dan surat keterangan dari APH lain tidak dipersyaratkan lagi,  artinya aturan ini sudah mulai berpihak kepada Pemasyarakatan.” Kita berharap teman teman yang berada di sini bisa cepat pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga.ujar Sapto, yang disambut dengan tepuk tangan riuh dari Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

Sapto juga menambahkan bahwa setiap Warga Binaan Pemasyarakatan dapat memperoleh informasi yang benar terkait dengan hak hak mereka “ kalian semua bisa bertanya kepada petugas yang secara teknis bertanggung jawab di bidang tersebut,sehingga akan mendapatkan jawaban yang benar dan lengkap.ujar Sapto.

 

Aturan baru ini terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang merevisi beberapa pasal yang krusial di PP. No. 99/2012 atau yang lazim dikenal dengan PP pengetatan pemberian terhadap sebagian hak warga binaan pemasyarakatan.

 

Diharapkan Permenkumham yang diterbitkan ini dapat dijadikan sebagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga Binaan pasca dikabulkannya sebagian gugatan atas beberapa pasal yang termuat dalam PP. No. 99 Tahun 2012 melalui keputusan Mahkamah Agung no 28 P/HUM/2021.

 

Disamping sosialisasi Permenkumham No. 7 thn 2022 tersebut, Kalapas juga mengadakan acara  “SAMBUNG RASA” Yaitu mendengarkan keluh kesah dan masukan-masukan untuk perbaikan layanan bagi warga binaan pemasyarakatan dari WBP.

Acara diakhiri dengan pesan Kalapas agar setiap WBP selalu menjaga protokol kesehatan karena pandemi covid 19 belum berakhir, bahkan ada varian baru yaitu Omicron. Jaga selalu keamanan, ketertiban dan kebersihan. Ikuti aturan dan program pembinaan yg diberikan oleh petugas. Blok ini adalah rumah anda semua untuk sementara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *