ASN WAJIB NETRAL ! AYO JAGA NETRALITAS ASN DALAM RANGKA MENSUKSESKAN PEMILU 2024 YANG AMAN DAN DAMAI

Pekanbaru, INFO_PAS – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik. Menyikapi hal tersebut, selain dilarang memposting, share, like semua yang berkaitan dengan Pemilu terdapat juga beberapa pose foto yang dilarang berdasarkan :

  1.  Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 Huruf c
  2. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS Pasal 4 Angka 12-15

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *