PENUHI HAK WBP, LAPAS PEKANBARU BERIKAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA 2 ORANG WBP
INFO_PAS|PEKANBARU| Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”). Konsisten dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Pekanbaru berikan … Read more