PENEGAKAN ATURAN, JAJARAN KAMTIB LAPAS PEKANBARU LAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP WBP YANG MELANGGAR TATA TERTIB

Pekanbaru, INFO_PAS – Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dalam Pasal 2 menyebutkan agar setiap narapidana dan tahanan wajib mematuhi tata tertib Lapas atau Rutan. Namun dalam prakteknya masih banyak terjadi pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh narapidana dan tahanan. Pelanggaran tata tertib yang terjadi antara lain tidak mengikuti program pembinaan, merusak fasilitas Lapas, berkelahi dan sebagainya.

 

Dalam rangka menegakkan aturan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melalui Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) melakukan penindakan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melakukan pelanggaran, Rabu (15/11).

 

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap WBP pelanggar tata tertib yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut didapat bahwa 2 (dua) orang WBP mengaku telah melakukan pelanggaran tindakan perkelahian yang disebabkan oleh masalah hutang piutang. Akibat dari tindakan tersebut, keduanya diberikan hukuman sesuai dengan yang tertuang pada Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 10 Nomor (3) Huruf (j) Jenis hukuman disiplin tingkat berat.

 

“Penegakan aturan terhadap WBP yang melakukan pelanggaran tata tertib yang ada di dalam Lapas merupakan salah satu tugas dari Seksi Kamtib, yang mana dilakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap WBP yang berkelahi. Tentunya tindakan yang kita lakukan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Harles Marbun selaku Kepala Seksi Kamtib Lapas Pekanbaru.

 

“Disamping menjalankan fungsi penindakan juga melaksanakan fungsi penjegahan atau deteksi dini kepada WBP. Salah satunya menyampaikan peraturan yang terkait dengan tata tertib di dalam Lapas dengan ancaman sanksi yang akan diterima bila aturan tersebut dilanggar,” tambah Marbun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *