ARAHAN MENKUMHAM KEPADA JAJARAN KEMENKUMHAM RIAU : “TERAPKAN PRINSIP 4L : to LIVE, to LOVE, to LEARN, to LEAVE LEGACY”
Pekanbaru – “Jangan bosan belajar dan meningkatan kemampuan. Layaknya pribahasa; Tuntutlah ilmu ke Negeri China. Manfaatkan teknologi digital dengan sebaik-baiknya. Terapkan prinsip 4L, to Live, to Love, to Learn, to Leave Legacy.”
Hal tersebut merupakan kutipan arahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly saat memberikan penguatan pada jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sabtu (24/9). Terpusat di ruang serbaguna Ismail Saleh, kegiatan ini diikuti secara langsung oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Riau, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Wilayah Riau, Pejabat Struktural dan JFT pada Kanwil Kemenkumham Riau, sementara jajaran lainnya yang juga sewilayah-Riau mengikuti secara daring melalui zoom meeting.
Menkumham juga menyampaikan upaya-upaya nyata Kemenkumham dalam menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo terkait Visa On Arrival (Voa) hingga Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). “Kita tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada koordinasi dari Kementerian dan Lembaga terkait dalam memberikan rekomendasi. Namun sebagai upaya pemangkasan sistem agar lebih ringkas, kita telah melakukan perubahan aturan. Untuk mendapatkan izin tinggal, cukup melampirkan surat secara digital ke Direktorat Jenderal, lengkapi data-data, lalu menunggu panggilan pengawas,” sebut Menkumham.
Lebih lanjut, Yasonna juga menyampaikan harapannya melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dapat menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif. “Pendekatan restorative justice bertujuan untuk memulihkan korban, pelaku, dan masyarakat. Dengan pendekatan keadilan restoratif, diharapkan permasalahan Lembaga Pemasyarakatan yang over crowded dapat diselesaikan,” ujar Yasonna yang pernah mengenyam pendidikan di bidang kriminoligi.
Tidak lupa Menteri Hukum dan HAM dua periode ini menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jajaran Kanwil Kemenkumham Riau yang telah mewujudkan pelayanan prima hingga 9 dari 30 Satuan Kerja telah berhasil menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai Satuan Kerja Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK). “Saya percaya jika kolaborasi dan sinergitas terus kita pelihara dan tingkatkan, kita bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Jangan lupa untuk selalu memberikan yang terbaik di manapun saudara ditempatkan,” tutup Yasonna.
Yasonna pun berharap, adanya pembangunan beberapa lapas dan bapas di Riau dapat menekan jumlah overkapasitas. Pengerjaannya juga diminta untuk maksimal dan tepat waktu. “Tahun ini ada pembangunan Lapas Bagansiapiapi, Lapas Narkotika, LPKA Pekanbaru dan Bapas Dumai. Semoga bisa mengurai overkapasitas sehingga program pembinaan bagi WBP dapat berjalan efektif dan maksimal,” tutupnya.